Yunita Elityantono
1EB18 - 28210786
Universitas Gunadarma Strata 1 Jurusan Akuntansi
1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : -CV, PT, Yayasan, Koperasi, Asuransi, Leasing, Perseroan Terbatas Negara
Jawab:
- CV (Perseroan Komanditer)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Contohnya : CV Meratus Jaya, CV Gemilang Abadi, CV Millenium, CV Pratama Cipta Lestarindo, CV Agung jaya.
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Contohnya : CV Meratus Jaya, CV Gemilang Abadi, CV Millenium, CV Pratama Cipta Lestarindo, CV Agung jaya.
- PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Contohnya : PT Askap Learning Center, PT Jalatama Artha, PT Sampoerna, tbk, PT Trijaya Pratama, PT Protektan Chemical Indonesia.
PT merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Contohnya : PT Askap Learning Center, PT Jalatama Artha, PT Sampoerna, tbk, PT Trijaya Pratama, PT Protektan Chemical Indonesia.
- Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang Contohnya : Yayasan anak bangsa, Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ), Yayasan Jantung Indonesia ( YJI ), Yayasan Kesehatan Kristen untuk Umum (YAKKUM).
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang Contohnya : Yayasan anak bangsa, Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ), Yayasan Jantung Indonesia ( YJI ), Yayasan Kesehatan Kristen untuk Umum (YAKKUM).
- Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya. Contohnya : KUD, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Serba Usaha
- Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Contohnya : Asuransi Eka Jiwa, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi ASTEK. Jamsostek.
- Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiapkegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Contohnya : ADIRA, BAF, FIF, HD Finance, Dipo Finance.
- Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara adalah salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Contohnya : PT Angkasa Pura ( Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Bank Mandiri (Persero)
2. Sebut & Jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
Jawab:
Lembaga keuangan Indonesia merupakan dunia keuangan yang bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
3. Apa yang dimaksud Merger, Kartel, Joint Ventura:
Jawab:
- Merger Yaitu penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru
- Kartel yaitu kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
Joint Ventura yaitu Strategi usaha international dengan mengalihkan sebagian resiko ( terutama resiko politik ). Kepada perusahaan domestik sebagai pasangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar